Polri dan Dewan Pers, Sepakati Perlindungan Pers dan Penegakan Hukum Menyalahgunakan Profesi Wartawan

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Kamis, 10 November 2022 | 22:05 WIB
Dewan Pers-Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers
Dewan Pers-Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

Sulutzone - Pertemuan antara Dewan Pers dan Polri membahas dan melakukan Penandatanganan Kesepakatan Penting (PKS).

Kesepakatan tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk Perjanjian tertulis.

Baca Juga: Deskripsikan Nama HT, Presiden Jokowi Tak Kuasa Lihat Aksi Lucu Cak Lontong

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri,
bertempat di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022. dilansir dari PMJ News.

Hal ini adalah turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

Baca Juga: Cantik, Bunga Hoya Tumbuh di Daerah Boltim

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut merupakan pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

"Dengan ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan," ujar Arif.

Dia menyebut Polri berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan suatu media.

Baca Juga: Pekerjaan Pelebaran Jalan, Mulai Diselidiki Polres Bolsel

Dimana Menurut Arif, hal itu harus dilakukan untuk menentukan apakah yang dilaporkan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan.

Lanjut Arif, jika hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X