Sulutzone - Bupati Langkat Non Aktif, ditindak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kepemilikan Satwa yang dilindungi,
dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 Juta Rupiah.
Saat ini Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menyerahkan berkas perkara TRA (49), Bupati Langkat Non Aktif, tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi yang dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 2 November 2022.
TRA, Bupati Langkat Non Aktif ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum KLHK pada tanggal 9 Juni 2022.
Baca Juga: Berawal Dari Patroli, Gakkum KLHK Berhasil Ungkap Kasus Perambahan Hutan
Adapun barang bukti yang ada berupa 1 ekor Elang Brontok Fase Terang, 2 ekor Burung Beo, 2 ekor Jalak Bali dan 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi.
Sementara itu satwa tersebut telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.
Sedangkan 1 ekor Orangutan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap dan Tahan Perambah Hutan Produksi, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, atas perbuatannya tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana.
"Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta”, jelas Subhan, Dilansir dari instagram @gakkum_klhk.
Adapun kronologis kejadian bermula ketika Petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi Undang-Undang pada tanggal 25 Januari 2022 di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang diketahui adalah kediaman TRA.
Baca Juga: Kumpulan Cerita Anak Realis, Abo', Uyo' dan Perayaan Kulipot, Bagian 2
Pada saat yang sama, sedang dilakukan kegiatan penyidikan oleh KPK RI yang didampingi Brimobda Sumut dan Polres Langkat, dalam perkara tindak pidana korupsi.
Setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik KPK, petugas diperkenankan memasuki kompleks rumah.
Artikel Terkait
Lima Tokoh Bangsa Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Jokowi
Rekayasa Ferdy Sambo 'Patah' Akibat Pengakuan Dua Nakes ini
Bentrok dengan Polisi, Petani Kalasey Dua Minahasa Berjuang Hentikan Eksekusi Lahan: Ini Kronologisnya!
Petani Kalasey Dua Minahasa Berjuang! LBH Manado: Warga yang Lari ke Hutan Belum Terkonfirmasi
Berjuang Hentikan Eksekusi Lahan, Begini Kronologis Petani Kalasey Dua Minahasa Bentrok Dengan Aparat
Persikokot Kotamobagu Siap Bertanding di Porprov Sulut 2022, Firman Usman: Target Emas! Ini Daftar Pemainnya
Berikut Beberapa Wilayah di Indonesia Tempat Gerhana Bulan Melintas, Cek Wilayahmu di Sini !
Cerita Rakyat Lampung, Sang Kabelah, Bagian 2
Optimis Dapat Emas di Porprov 2022, Persikokot Lakukan Hal Ini
Kumpulan Cerita Anak Realis, Abo', Uyo' dan Perayaan Kulipot, Bagian 2