Usai Nyabu Malam Hari, RNA Bunuh Anaknya yang Berseragam Sekolah dan Aniaya Sang Istri

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Rabu, 2 November 2022 | 22:41 WIB
Terungkap! RNA Pelaku Pembunuhan Anak dan Istrinya di Depok Konsumsi Sabu Sebelum Membunuh (Polda Metro Jaya)
Terungkap! RNA Pelaku Pembunuhan Anak dan Istrinya di Depok Konsumsi Sabu Sebelum Membunuh (Polda Metro Jaya)

SULUTZONE - Baru-baru kejadian tragis terjadi di kompleks perumahan di Depok yang menewaskan anggota keluarganya.

Pembunuhan terhadap putri dan penganiayaan terhadap sang istri sontak menjadi kabar yang menggemparkan.

Pasalnya, pelaku tega membunuh anaknya yang sedang menggunakan seragam sekolah dan menganiaya sang istri yang saat ini dalam perawatan.

Baca Juga: Liga Champion! Prediksi AC Milan Versus RB Salzburg

Polisi menyebut suami RNA (31), pelaku pembunuhan terhadap putri dan penganiayaan istrinya sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu pada malam sebelum melakukan aksi kejinya.

"Ada kumpul dengan teman-temannya, pelaku pulang ke rumah sehabis mengkonsumsi sabu," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Rabu, 02 November 2022.

"Bukan mabuk, menggunakan sabu tapi kita tidak tahu apakah itu setiap hari ya. Tapi pada saat kejadian itu, yang bersangkutan sempat menggunakan sabu," sambungnya.

Baca Juga: Nikolas Cruz Bunuh 17 Siswa dengan Senapan Semi Otomatis bakal Terbebas dari Hukuman Mati

Lebih lanjut Imran mengatakan, tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka dipicu cekcok lantaran sang istri berinisial NI meminta cerai dari pelaku.

"Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004. "Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun," tukasnya.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X