Bejat! Demi Dana Asuransi 'Pasutri' Tega Bakar ODGJ

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Rabu, 2 November 2022 | 20:50 WIB
Photo; tangkapan layar postingan video press release Polres Bengkalis, akun instagram humas.Polresbengkalis
Photo; tangkapan layar postingan video press release Polres Bengkalis, akun instagram humas.Polresbengkalis

Sulutzone - Tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) dan mengungkap kasus pembunuhan terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, menahan pasangan suami istri (Pasutri) bernama Hendra (49) dan Susiani (34) atas dugaan perencanaan pembunuhan ODGJ.

Adapun yang menjadi motif pembunuhan Kedua Pasutri itu yakni, demi mendapatkan sejumlah dana dari perusahaan asuransi.

Baca Juga: Tragis! 5 Tragedi di Bulan Oktober 2022, Yang Menewaskan Ratusan Orang

Berdasarkan hasil interogasi tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir tersangka Hendra dan Susiani akhirnya mengakui perbuatan kejinya.

“Pelaku telah mengakui sengaja merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan sejumlah dana asuransi jiwa,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko Selasa 01 November 2022. Dilansir dari Akun Instagram humas.polresbengkalis.

Tak hanya itu, dua tersangka juga mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pikap bernomor polisi BM 8418 DM adalah ODGJ, yang dibawanya dari daerah Jalan Hang Tuah, Duri.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Kena Mental, Ibunda Brigadir J Marah Besar di Persidangan

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Muhammad Reza juga menjelaskan pengungkapan itu bermula dari temuan mobil Pick Up dan seorang pria yang terbakar di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 27 Oktober 2022 lalu.

Korban adalah ODGJ tanpa identitas yang dibunuh oleh Hendra yang bersekongkol dengan istrinya Susiani,” beber Kapolres Bengkalis

Atas peristiwa itu kedua Pasutri kini ditetapkan tersangka.

"Setelah memiliki bukti yang cukup kami tetapkan Hendra dan Susiani sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana,” tandas Indra.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X