SULUTZONE - Ferdy Sambo dan Rizky Rizal alias Bripka RR akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis Hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo dan Rizky Rizal sudah mengagendakan pembacaan putusan atau vonis terhadap keduanya.
Dengan begitu, proses hukum terhadap Ferdy Sambo dan Rizky Rizal akan mencapai puncaknya dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Jadwal Sidang Pembacaan Vonis Terhadap Ferdy Sambo
"Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Wahyu Iman Santoso dilansir dari PMJ News
Sedangkan pembacaan putusan atau vonis terhadap Rizky Rizal akan dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Baca Juga: Tolak Pembelaan Bharada E, Jaksa Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Yang Diajukan
Vonis atau keputusan hukuman pidana dari majelis hakim nanti akan menentukan kesimpulan hukuman terhadap Ricky, apakah sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.***