SULUTZONE - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan jadwal sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dengan diumumkannya jadwal sidang pembacaan vonis ini, Nasib terdakwa Ferdy Sambo bakal ditentukan oleh Majelis Hakim.
Wahyu Iman Santoso menjelaskan bahwa sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo akan digelar pada 13 Februari 2023 mendatang.
Baca Juga: Tolak Pembelaan Bharada E, Jaksa Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Yang Diajukan
Wahyu Iman Santoso mengatakan pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” kata Wahyu, di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.
“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," sambungnya.
Baca Juga: Ungkapan Jaksa Ketika Susun Tuntutan 12 Tahun Terhadap Bharada E, Hal Ini Yang Membuat JPU Dilema
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jaksel.
Arman menuturkan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.
"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tandasnya.***