SULUTZONE - Nota Pembelaan atau pledoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E diminta agar di tolak oleh Majelis Hakim.
Hal itu disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan Replik (tanggapan) atas Nota Pembelaan atau pledoi Bharada E melalui penasihat hukumnya. Senin, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujar jaksa
Baca Juga: Ungkapan Jaksa Ketika Susun Tuntutan 12 Tahun Terhadap Bharada E, Hal Ini Yang Membuat JPU Dilema
Selain itu, Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan vonis hukuman sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan sebelumnya.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” tandasnya.***