SULUTZONE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Dilansir dari berbagai sumber, dengan suara terbatah-batah, Jaksa membacakan tuntutan kepada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rabu, 18 Januari 2023.
Baca Juga: Sopan Selama Persidangan Menjadi Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di PN Jaksel.
Mendengar tuntutan dari JPU, sontak pengunjung sidang pun berteriak histeris saat disampaikan Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Tak hanya pengunjung, Bharada E yang menghadiri persidangan itu pun terlihat menangis setelah Jaksa membaca tuntutan.
Diketahui, dalam perkaranya, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di mana Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***