Dalam kasus tersebut, lima orang pelaku yang ditangkap yakni berinisial FF (22), DDW (22), DKP (20), HE (34), MAN (24) dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, lima orang pelaku yang ditangkap yakni berinisial FF (22), DDW (22), DKP (20), HE (34), MAN (24) dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.