Kena Batunya! 5 Orang Polisi Gadungan Diamankan di Polsek

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Jumat, 6 Januari 2023 | 17:31 WIB
ilustrasi-polisi-gadungan-01
ilustrasi-polisi-gadungan-01

Dalam kasus tersebut, lima orang pelaku yang ditangkap yakni berinisial FF (22), DDW (22), DKP (20), HE (34), MAN (24) dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Bastian Korompot

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X