Dalam kasus tersebut, lima orang pelaku yang ditangkap yakni berinisial FF (22), DDW (22), DKP (20), HE (34), MAN (24) dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, lima orang pelaku yang ditangkap yakni berinisial FF (22), DDW (22), DKP (20), HE (34), MAN (24) dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sumber: PMJ News
Artikel Terkait
Final Karang Taruna Upai Cup 2022, Merdeka FC Jadi Harapan Tuan Rumah, TDM Friendly Target Juara!
Hadir Sebagai Saksi Mahkota, Ferdy Sambo Kebingungan Tak Pegang KTP Saat di Minta Hakim
Canggih! Taksi Terbang Elektrik Mulai Diproduksi Tahun Depan
Viral Ibu Aniaya Anaknya di Sulawesi Utara, Polisi Ungkap Kronologis Dan Inisial Pelaku
Mahkamah Agung Turunkan Tim Usut Video Viral Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso Bicarakan Vonis Ferdy Sambo
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi JPTP Pemkab Bolmut, Ini 21 Kandidat Calon Kepala Dinas
Tanggapi Keterangan Bharada E Soal Perintah Membunuh, Ferdy Sambo; Richard Kok Kamu Dengar Sih
Menaker: Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja dalam Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan
Program Jumat Bacarita, Kapolsek Posigadan Serap Aspirasi Warga Desa Momalia Satu
Lowongan Kerja Angkasa Pura Solusi! Ini Syarat dan Formasinya: Semoga Kamu yang Dicari