nasional

Selang Sehari saja! Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Ini Alasan FS

Jumat, 30 Desember 2022 | 22:37 WIB
Selang Sehari saja! Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Ini Alasan FS (tangkapan Layar kanal YouTube Kompas tv)

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman Hanis.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo! Hendra Kurniawan Ungkap Momen di Kumpul Wakapolri

Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara.

"Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," tuturnya melanjutkan

Sebelumnya, pada Kamis (29/12), Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Daftar Anggota Grup WhatsApp Anak Buah Ferdy Sambo di Duren Tiga Yang Dibentuk Setelah Penembakan Brigadir J

gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.***

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB