nasional

Ini Peran Tersangka Kasus Suap Dana Hibah di Jatim Menurut KPK

Jumat, 16 Desember 2022 | 10:03 WIB
Ini Peran Tersangka Kasus Suap Dana Hibah di Jatim Menurut KPK SULUTZONE - KPK kembali menetapkan tersangka atas kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Para tersangka memiliki peran masing-masing atas kasus suap tersebut. Diketahui, KPK dalam hal ini mengungkap kasus dugaan suap dalam penge (Foto Gedung KPK)

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Empat Kebiasaan Yang Meningkatkan Kepercayaan Diri Anda Menurut Ahli Psikologi

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12) malam.***

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB