SULUTZONE - Kehadiran saksi ahli digital forensik dan komputer forensik Puslabfor Polri, Hery Priyanto di Persidangan pada Kamis, 1 Desember 2022 membuat kasus pembunuhan Brigadir J lebih terang.
Hery Priyanto hadir dalam persidangan perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam persidangan, Hery memberikan kesaksian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti DVR CCTV yang di dalamnya terdapat Hardisk.
Namun menurut Hery Hardisk tersebut tidak dikenal file sistemnya serta tidak ada file di dalamnya.
“Kami lakukan pemeriksaan metode forensik, kami temukan hardisk tersebut tidak dikenali sebagai file sistem, dan tidak terdapat file apapun,” ujar Hery di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Hery mengungkapkan, melalui pemeriksaan lanjutan, pihaknya melakukan analisa log file dan menemukan 300 data sampling dari tanggal 8 Juli hingga 13 Juli 2022, yakni jejak digital berupa abnormal shutdown sebanyak 36 kali.
Baca Juga: UTSU Manado Wisuda 190 Mahasiswa, Rektor Sampaikan Hal Ini
“Pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali. (Tanggal) 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, (tanggal) 10 Juli sebanyak satu kali, dan (tanggal) 8 Juli sebanyak 1 kali,” papar Hery.
Hery menjelaskan, abnormal shutdown merupakan proses mematikan perangkat DVR CCTV yang tidak normal.
“Jika dimatikan secara normal ada log file power off dan on. Apabila kita matikan secara sempurna, maka akan menimbulkan log file power off dan on. Ketika kita menemukan log file abnormal shutdown, maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural, bisa mati lampu atau dicabut,” jelas Hery.
“Efeknya apa?,” tanya hakim.
Baca Juga: Bharada E Bongkar Hal Ini di Persidangan, Wanita Lain Menangis di Rumah Ferdy Sambo?
“Efeknya pengaruh tersebut bisa berpengaruh kepada sistem penyimpanan yang ada di DVR tersebut,” jawab Hery.