nasional

Kasus Binomo! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Selasa, 15 November 2022 | 12:46 WIB
Indra Kenz akhirnya menerima vonis hakim atas kasus investasi bodong binary option Binomo. (HO/Instagram)

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tuturnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB