SULUTZONE - Dalam sidang pembacaan dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan peran dari Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menyebut Putri Candrawathi mengetahui rencana Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat.
“Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, ‘Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Jaksa mengatakan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam pembicaraan pada saat Ferdy Sambo menyampaikan rencananya ke Bharada E.
“Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Richard Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan,” tambahnya.
Rencana pembunuhan terhadap Brigadir J akhirnya dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Protes Ferdy Sambo Pakai Kemeja Batik Dipersidangan, Horas Bangso Batak; Apa Dia Punya Keistimewaan?
“Sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban tugas Yosua yang sehari-harinya dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi di mana pun berada, maka Yosua pasti ikut ke mana pun Putri berada, sekurang-kurangnya Ferdy Sambo dan Putri tahu persis Yosua pasti berada tidak jauh dari Putri,” jelasnya.
Diketahui, setelah proses persidang terhadap Putri Candrawathi selesai dilaksanakan, akan dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR. ***