nasional

Akibat Suap dan Gratifikasi, KPK: 371 Pengusaha Terjerat Korupsi

Minggu, 28 Mei 2023 | 10:35 WIB
Ilustrasi Tahanan KPK

“Mereka (pelaku) usaha ingin memonopoli proyek-proyek yang ada di suatu daerah dan ingin mendapatkan prioritas tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku seperti misalnya pengurusan perizinan,” kata Kumbul.

Baca Juga: Terkait Lahan Bendungan Lolak, Gubernur Olly Dondokambey Panggil Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial

Sementara itu, Ketua MAPPI Dewi Smragdina berharap melalui bimtek kali ini, seluruh peserta bisa mendapatkan pemahaman terkait kaidah-kaidah umum dunia usaha yang berlaku dan sesuai dengan peraturan perundangan.

Termasuk pula pemahaman pencegahan korupsi yang dinilai dari kerugian negara, implementasi antikorupsi dan risiko tidak pidana kepada peserta yang berprofesi sebagai penilai.

Senada, Plt Ketua Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Muhammad Sigit mengapresiasi kehadiran KPK sebagai mitra.

Baca Juga: Ganti Untung Proyek Bendungan Lolak Bolmong, Warga Tuntut Transparansi: Diduga 60 Hektar Terdampak

Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi, memberikan pemahaman tentang antikorupsi sehingga dapat membantu dalam mengambil kesimpulan yang benar terkait hasil penilaian.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB