“Mereka (pelaku) usaha ingin memonopoli proyek-proyek yang ada di suatu daerah dan ingin mendapatkan prioritas tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku seperti misalnya pengurusan perizinan,” kata Kumbul.
Sementara itu, Ketua MAPPI Dewi Smragdina berharap melalui bimtek kali ini, seluruh peserta bisa mendapatkan pemahaman terkait kaidah-kaidah umum dunia usaha yang berlaku dan sesuai dengan peraturan perundangan.
Termasuk pula pemahaman pencegahan korupsi yang dinilai dari kerugian negara, implementasi antikorupsi dan risiko tidak pidana kepada peserta yang berprofesi sebagai penilai.
Senada, Plt Ketua Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Muhammad Sigit mengapresiasi kehadiran KPK sebagai mitra.
Baca Juga: Ganti Untung Proyek Bendungan Lolak Bolmong, Warga Tuntut Transparansi: Diduga 60 Hektar Terdampak
Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi, memberikan pemahaman tentang antikorupsi sehingga dapat membantu dalam mengambil kesimpulan yang benar terkait hasil penilaian.***
Artikel Terkait
KPK Mengaku Kantongi Rekaman CCTV Sahat Tua Simanjuntak Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Alokasi Hibah
Awas! Hindari Praktik Korupsi Jelang 2024, KPK ingatkan penyelenggara negara
Buronan KPK! Harun Masiku Terlacak Berada di Luar Negeri
Seleksi JPTP Bolmut! Ketua LP KPK: Peserta dengan Nilai Tertinggi akan Dilantik, Itu Amanat Bupati!
Lukas Enembe Dijemput Paksa, Juru Bicara KPK: Tersangka Muncul di Ruang Publik
KPK Turun Di Morowali Utara, Para Pejabat Morut Diperiksa dan Uang Rp8 Miliar Disita
Populer Morowali Utara, Bentrokan Maut di PT GNI dan KPK Sita Uang Rp 8 Miliar Terkait Pembangunan Gedung DPRD
Soal Aduan IPW ke KPK, Wamenkumham: Tak Perlu Ditanggapi Serius
Anggota DPRD Inisial MU Ditahan KPK atas Kasus Suap Pengesahan RAPBD
Sebelum Insial MU Ditahan, Lima Oknum Anggota DPRD Ini Telah Ditahan KPK atas Dugaan Suap RAPBD