Akibat Suap dan Gratifikasi, KPK: 371 Pengusaha Terjerat Korupsi

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Minggu, 28 Mei 2023 | 10:35 WIB
Ilustrasi Tahanan KPK
Ilustrasi Tahanan KPK

SULUTZONE.COM - KPK dalam keterangannya menyampaikan bahwa ratusan pengusaha terjerat dalam kasus korupsi.

Para pengusaha terjerat korupsi akibat melakukan penyuapan dan gratifikasi ke penyelenggara negara.

Hal tersebut sebagaimana dilangsir awak media ini dari Antara, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Sebelum Insial MU Ditahan, Lima Oknum Anggota DPRD Ini Telah Ditahan KPK atas Dugaan Suap RAPBD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mei 2023 mencatat telah menindak 1.515 pelaku korupsi, dan sebanyak 371 orang di antaranya adalah pengusaha.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi melihat perlu adanya kesadaran kolektif di masyarakat tentang bahayanya korupsi.

Karena jika dunia usaha dijadikan ladang tindak pidana korupsi, maka hasil atau kualitas layanan yang didapatkan tak akan maksimal. Pada akhirnya, lagi dan lagi masyarakat sebagai penerima layanan yang akan menjadi korban.

Baca Juga: Anggota DPRD Inisial MU Ditahan KPK atas Kasus Suap Pengesahan RAPBD

“KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi, agar tidak terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi bagi pelaku dunia usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral,” ujar Kumbul dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.

Pada sisi lain, seiring angka pelaku tindak pidana korupsi pelaku usaha yang terus meningkat mengindikasikan bahwa pendekatan penindakan yang selama ini dilakukan perlu dibarengi dengan pendekatan pendidikan dan pencegahan.

Dua pendekatan yang terakhir disebut, menurut Kumbul, diharapkan mampu memberikan awareness kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan memegang teguh integritas.

Baca Juga: Agustus! Presiden Jokowi Direncanakan Resmikan Bendungan Lolak, Ganti Untung Lahan Warga Diduga 'Bermasalah'

Kumbul menjelaskan, modus operandi yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku adalah penyuapan dan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Hal ini dapat terjadi karena adanya keinginan para pelaku usaha, agar bisa dimenangkan dalam tender yang diikutinya dalam konteks pengadaan barang dan jasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X