Menurut Hening, pesan tersebut menemukan titik temu dalam berbagai tradisi keagamaan. Islam mengajarkan manusia sebagai khalifah fil ardh untuk tidak membuat kerusakan. Tradisi Protestan dan Katolik memiliki panggilan merawat ciptaan. Hindu mengenal keselarasan manusia, alam, dan Tuhan melalui Tri Hita Karana, sementara Buddha dan Konghucu memiliki ajaran tentang kasih, harmoni, dan tanggung jawab terhadap kehidupan.
Yang juga ditegaskan Hening, IRI tidak datang ke Papua untuk mengajari masyarakat adat menjaga hutan. Sebaliknya, masyarakat yang selama ini hidup bersama hutan ditempatkan sebagai pemilik pengetahuan penting.
“IRI tidak datang untuk mengajarkan Papua bagaimana menjaga hutan. IRI datang untuk mendengarkan, untuk belajar, memperkuat, dan memfasilitasi, karena kami paham yang mengetahui hutan adalah mereka yang hidup bersama hutan,” katanya.
Pandangan tersebut menemukan resonansi kuat dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Ia mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh dipisahkan dari keberadaan hutan. Sekitar 70 persen wilayah Papua Barat merupakan kawasan hutan sehingga keputusan pembangunan harus mempertimbangkan fungsi ekologis dan risiko bencana.
“Kita manfaatkan secara bijaksana. Membangun, tetapi memperhatikan kawasan hutan agar tidak terjadi bencana bagi kita,” ujar Dominggus.
MoU Dorong Perlindungan Hutan dan Ekonomi Hijau Masyarakat Adat
Yang membuat peluncuran ini strategis adalah Nota Kesepahaman antara IRI Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua Barat tentang Penguatan Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Perlindungan Hutan di Papua Barat. Dokumen tersebut menegaskan komitmen bersama untuk menjaga kekayaan alam Papua Barat, memperkuat peran masyarakat, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.
Ada sedikitnya tiga agenda besar dalam kesepahaman itu. Pertama, mendukung Papua Barat sebagai Provinsi Pembangunan Berkelanjutan melalui penguatan komitmen, kapasitas, dan praktik pembangunan yang berwawasan lingkungan, inklusif, serta berkeadilan.