IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat membangun kolaborasi melalui gerakan “Hutan Suci–Masa Depan Bersama” dengan mempertemukan iman, adat, dan kebijakan untuk melindungi hutan Papua.
MANOKWARI — Perlindungan hutan Papua Barat memasuki babak baru. Bukan sekadar melalui kebijakan pemerintah atau gerakan lingkungan, tetapi dengan mempertemukan kekuatan agama, masyarakat adat, pengetahuan, dan kebijakan pembangunan dalam satu agenda bersama.
Semangat itu menjadi inti peluncuran Chapter Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia Papua Barat yang berlangsung selama tiga hari, 12–14 Agustus 2026, di Manokwari. Mengusung tema “Hutan Suci–Masa Depan Bersama: Membangun Kolaborasi Lintas Iman untuk Keadilan Ekologis dan Perlindungan Hutan Papua”, rangkaian kegiatan ini menempatkan hutan bukan semata sebagai sumber daya alam, melainkan sebagai ruang hidup, identitas budaya, sumber penghidupan, dan warisan bagi generasi mendatang.
Rabu (12/8/2026), kegiatan diawali dengan proses penguatan kapasitas dan konsolidasi lintas pihak. Forum tersebut menjadi fondasi sebelum chapter diluncurkan secara resmi. Pendekatan ini penting karena IRI Indonesia tidak hadir untuk membangun organisasi baru, melainkan platform yang memperkuat jejaring dan inisiatif yang telah bekerja dalam isu hutan, masyarakat adat, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan.
Puncaknya berlangsung Kamis (13/8/2026) di Aston Niu Hotel Manokwari. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan hadir bersama Fasilitator Nasional IRI Indonesia Hening Parlan, Kepala BRIDA Papua Barat Prof. Charlie D. Heatubun, Ketua FKUB Papua Barat Pdt. Sadrak Simbiak, perwakilan lintas agama, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah. Peluncuran kemudian ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman IRI Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kehadiran tokoh lintas agama memberi pesan bahwa perlindungan hutan bukan isu sektoral. Pdt. Sadrak Simbiak, sebagai Ketua FKUB Papua Barat, membuka acara dengan doa menurut keyakinan masing-masing, dilanjutkan lagu Indonesia Raya dan Lagu Tanah Papua. Forum lintas iman itu sekaligus memperlihatkan bahwa agama dapat menjadi ruang perjumpaan untuk membicarakan persoalan ekologis yang menyentuh kehidupan seluruh masyarakat.
Fasilitator Nasional IRI Indonesia Hening Parlan menegaskan, istilah “hutan suci” merupakan cara untuk mengubah cara pandang manusia terhadap alam. Hutan tidak boleh diperlakukan sebagai objek yang semata-mata dapat dieksploitasi.
“Kenapa hutan suci, agar kita semua sadar bahwa hutan kita adalah tempat yang sekaligus bisa menjadi rumah ibadah kita semua. Kita harus memandang bahwa hutan bukan objek, hutan adalah rumah ibadah, hutan adalah suci dan kita tidak bisa menyentuhnya sembarangan,” ujar Hening.