nasional

Rekonstruksi Kasus Kematian Ragil: Polisi Berdebat Soal Kekerasan

Senin, 7 Oktober 2024 | 23:09 WIB
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu saat menjalani proses reka adegan (Ist)

SULUTZONE -- Rekonstruksi kasus kematian Ragil Alfarizi (20) di Polsek Kumpeh Ilir, Jambi, mengungkap fakta mengejutkan. 

Dua polisi yang terlibat, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu, terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban. 

Namun, keduanya justru berdebat soal berapa kali mereka memukul Ragil.

Baca Juga: Demi Terwujudnya Sikap Disiplin, Propam Polresta Lakukan Gaktibplin Terhadap Personel

Kuasa hukum keluarga Ragil, Elas Annra Dermawan, menjelaskan bahwa Brigadir Faskal memukul perut Ragil, sementara Bripka Yuyun memukul kepala korban hingga membenturkan kepala Ragil ke dinding sebanyak dua kali.

"Memang keduanya terlibat penganiayaan, baik Faskal di bagian perut dan Yuyun di bagian pipi. 

Mereka saling berdebat banyaknya mukul, kerasnya mukul, dan peran-peran saat penganiayaan. 

Baca Juga: Hakim Se-Indonesia Bersatu: Menuntut Kesejahteraan dan Perlindungan Profesi

Perdebatan masih masif di situ," ungkap Elas usai mengikuti proses rekonstruksi, Senin (7/10/2024).

Motif penganiayaan ini terungkap: Ragil bersikeras tidak mengakui tuduhan pencurian laptop yang ditujukan kepadanya. 

Elas menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti dan laporan yang menyatakan Ragil melakukan pencurian tersebut.

Baca Juga: Serangan Brutal Geng Motor di Serpong, Pemuda Dibacok hingga Luka Parah!

"Penganiayaan itu karena dianggapnya Ragil itu tidak mengaku. 

Ya karena tidak ada bukti dan tidak ada laporan. Makanya almarhum keras tidak mengakui itu dan terjadi upaya paksa agar korban mengakui dengan cara dipukul dan dibenturkan ke dinding," jelas Elas.

Elas berharap proses penyidikan kasus ini berlangsung secara transparan dan adil. 

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB