4. Pengesahan RUU Contempt of Court
SHI mendorong pengesahan RUU yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini dianggap sangat penting untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi dan integritas hakim dalam menjalankan tugasnya.
5. Dorong PP Jaminan Keamanan Hakim
SHI mendesak disusunnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Keamanan Hakim untuk menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan ini meliputi aspek fisik dan psikologis bagi hakim dan keluarga mereka dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan. Mereka menyatakan bahwa banyak hakim di daerah mendapatkan intimidasi secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu ada mekanisme yang kuat untuk melindungi mereka.
Aksi 'cuti bersama' ini merupakan bukti nyata dari tekad para hakim untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka.
Mereka berharap bahwa tuntutan mereka akan didengarkan dan dipenuhi oleh para pemangku kebijakan.
Baca Juga: Meski Disabilitas, Anak Anggota TNI di Deli Serdang Lolos Bintara Polri 2024
Aksi ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran dan perlindungan profesi hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
***