Dalam aturan itu melingkupi kriteria kesehatan jemaah dengan melakukan pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.
Kemenkes juga mendorong Kemenag dan BP Haji untuk menyosialisasikan dan mengintegrasikan persyaratan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.
Kemudian dari pemerintah juga diharapkan menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai untuk pemeriksaan jemaah.
***
Artikel Terkait
Temukan Miliaran Rupiah dalam Plastik Bergambar Kartun Disney, Kejagung Geledah Rumah Bos Sritex
Pulau Strategis di Bali-NTB Jatuh ke Tangan Asing? Ini Kata Menteri Nusron Wahid
Cemaskan Dunia yang Hanya Dipenuhi Ambisi dan Ego, Ini Kata SBY
Ungkap Kondisi Jenazah Korban Setelah Terjatuh ke Jurang Rinjani, Agam Ceritakan Evakuasi Juliana Marins
Felly Estelita Runtuwene Soroti Tantangan MBG di Daerah Kepulauan, Minta BGN Pastikan Kesiapan Dapur dan Logistik
DPR Soroti Aturan Wajib Izin Kunjungan Dapur MBG, Felly Runtuwene: "Fungsi Pengawasan Tak Harus Ada Surat"
Penjelasan Fadli Zon soal Kekerasan Mei 1998 Picu Isak Tangis Anggota DPR
Johnny G Plate Bakal Diperiksa di Balik Jeruji Sukamiskin Terakit Dugaan Korupsi Proyek PDNS,
KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dan Senjata Api dari Rumah Kadis PU Sumut
Tegur Dirut PLN di Rapat DPR, Bahlil Lahadalia : Sebut Distribusi Listrik Tak Merata