DPR Soroti Aturan Wajib Izin Kunjungan Dapur MBG, Felly Runtuwene: "Fungsi Pengawasan Tak Harus Ada Surat"

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Senin, 7 Juli 2025 | 01:20 WIB
Komisi IX DPR RI soroti tentang kewajiban surat izin saat akan mengunjungi dapur MBG. (Instagram/badangizinasional.ri)
Komisi IX DPR RI soroti tentang kewajiban surat izin saat akan mengunjungi dapur MBG. (Instagram/badangizinasional.ri)

Jakarta, 1 Juli 2025 – Komisi IX DPR RI melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan adanya surat izin bagi anggota dewan yang ingin memantau langsung dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, mempertanyakan urgensi aturan tersebut dalam rapat dengan BGN di Gedung Nusantara I, Kompleks Senayan, Selasa (1/7).

"Ada anggota Komisi IX yang sampaikan bahwa ketika mereka ingin datang ke dapur BGN, ditanyakan harus ada surat izin dari BGN," ungkap Felly. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak sejalan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada DPR. "Fungsi pengawasan ini suka-suka mereka, kapan mereka melaksanakan fungsi pengawasan? Tidak harus ada surat-surat resmi," tambahnya.

Felly menjelaskan bahwa kunjungan yang dimaksud dilakukan setelah anggota dewan menjalani masa reses sekitar 20 hari. Keinginan mereka untuk melihat langsung operasional dapur MBG merupakan bagian dari komitmen untuk membantu kesuksesan program prioritas Presiden Prabowo ini.

"Ini kewajiban anggota DPR untuk melaksanakan fungsinya, ini perlu saya sampaikan bahwa inginnya kami membantu program Pak Presiden ini betul-betul tercapai," tegas Felly, menekankan bahwa transparansi dan kemudahan akses bagi pengawasan adalah kunci untuk memastikan program MBG berjalan efektif dan akuntabel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X