Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025: Antara Harapan dan Ketidakpastian

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Kamis, 6 Februari 2025 | 10:26 WIB
Ilustrasi ASN (Istimewa)
Ilustrasi ASN (Istimewa)

Jakarta, Sulutzone.com -- Kabar mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 menjadi perbincangan hangat. Di tengah ketidakpastian ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa keputusan final terkait hal tersebut masih dalam proses pembahasan.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait. Pemerintah berjanji akan mengambil keputusan secara kolektif dan dengan pertimbangan yang matang.

Meskipun demikian, informasi yang beredar di media sosial sempat menimbulkan keresahan di kalangan ASN. Kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya tersebut menyebutkan bahwa penghapusan gaji ke-13 dan 14 terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, turut menanggapi kabar tersebut dan menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14. Menurutnya, kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR tahun 2025 masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X