Satu Pelaku Beserta Ratusan Barang Bukti Diamankan Polisi

photo author
Dreiter Rooy, Sulut Zone
- Sabtu, 6 April 2024 | 11:21 WIB
Miras ilegal diamankan Polresta Jayapura Kota (foto Humas Jayapura Kota)
Miras ilegal diamankan Polresta Jayapura Kota (foto Humas Jayapura Kota)

Sulutzone.com, Jayapura Kota,- Sebanyak 352 botol/kaleng miras ilegal yang di jual di pinggiran jalan di wilayah Kota Jayapura diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di wilayah Abepura, Kamis malam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear, S.H bersama anggotanya.

Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kasat Narkoba menerangkan, penertiban miras ilegal ini sesuai atensi dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota terkait peredaran miras ilegal di Wilayah Kota Jayapura.

Baca Juga: Kapolda Jateng Buka puasa bersama Wartawan, Sebut Media Berperan Penting Sukseskan Ops Ketupat Candi 2024

AKP Irene bersama anggotanya melakukan pemantauan di wilayah jalan baru Abepura, dan menemukan penjual miras ilegal yang sedang melakukan pengantaran dan langsung anggota bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan satu pelaku penjual miras tersebut berinisial R beserta 352 barang bukti miras ilegal di tempat penyimpanannya," terang Kasat Narkoba.

Lebih lanjut AKP Irene mengatakan, 352 miras ilegal tersebut terdiri dari 61 Bir Bintang Botol Kecil, 49 Heineken Kaleng.

43 Bir Bintang Kaleng Jumbo, 31 Bir Bintang Kaleng Kecil, 24 Botol Anggur API, 15 Botol Kawa-Kawa Ijo.

Baca Juga: Jadi Tandem Wenny Lumentut di Pilkada 2024, Ini Sosok Pnt Michael Mait

15 Botol Vodka Kecil, 14 Botol Anggur Merah Gold, 14 Botol Anggur Merah, 10 Botol Mensen Jumbo.

10 Botol Vodka Iceland Botol Tinggi, 9 Botol Anggur Javan, 9 Botol Jenever, 5 Botol Whisky Robinson.

4 Botol Vodka Jumbo, 2 Botol King Horse, 1  Botol Whisky Drum, 1 Karton Bir Kaleng dan 1 Karton Anggur.

"Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

AKP Irene juga menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku penjualan miras ilegal di pinggiran jalan di wilayah kota Jayapura.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: Humas Polresta Jayapura

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X