hukrim

KPK Ungkap Alasan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Jadi Tersangka Tunggal: Diduga Patok Fee Proyek 10 Persen dan Terima Rp11,14 M!

Rabu, 23 September 2026 | 21:48 WIB
Menyoroti fakta di balik penetapan tersangka Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena terkait dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahannya. (Instagram.com/@folkssulut)

Sulutzone.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara serta alasan di balik penetapan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.

Penetapan ini sempat menarik perhatian publik lantaran Sirajudin menjadi tersangka tunggal, padahal penyidik sebelumnya mengamankan 14 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Bolmut, dan Gorontalo pada Senin (21/9/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik saat ini berfokus pada penyalahgunaan wewenang dan penerimaan yang diperoleh Sirajudin sebagai orang nomor satu di Pemkab Bolmut.

"Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e. Sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah bupati," papar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Usai diumumkan sebagai tersangka, Sirajudin langsung dipasangi rompi oranye tahanan KPK dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Di hadapan media, Sirajudin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Bolmut.

Modus Pengondisian Vendor dan Potongan Fee Proyek 10 Persen

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan indikasi bahwa Sirajudin memanfaatkan posisinya untuk menentukan plotting atau pengaturan vendor pengerjaan proyek-proyek Pemkab Bolmut. Ia diduga menginstruksikan Kadis PUPR untuk mengondisikan perusahaan pemenang lelang.

Sirajudin mematok tarif fee hingga 10 persen untuk setiap paket pengadaan barang dan jasa (PBJ). Adapun rincian pembagian fee tersebut meliputi:

  • Alokasi untuk Bupati: Bagian terbesar dari potongan proyek.

  • Alokasi untuk Kadis PUPR: Sebesar 4 persen.

  • Alokasi untuk Pokja PBJ: Sebesar 1 persen.

Selain itu, penyidik mengidentifikasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lainnya yang mencapai total Rp11,14 miliar. Angka tersebut terdiri dari Rp250 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut dan Rp10,79 miliar dari berbagai pihak luar.

Status Hukum Kadis PUPR Bolmut

Terkait ditemukannya sejumlah uang tunai di kediaman Kepala Dinas PUPR Bolmut, Taufik menegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini masih diperiksa sebagai saksi. KPK menilai temuan uang tersebut masih beda konteks dengan pasal pemerasan bupati.

"Tetapi dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya. Tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik," tandas Taufik.

Tags

Terkini