3 Maret 2026: Majelis Hakim mengeluarkan penetapan nomor 33/PID.B/2026/PN KTG.
4 Maret 2026: Status terdakwa resmi dialihkan menjadi tahanan kota.
3 Maret 2026: Majelis Hakim mengeluarkan penetapan nomor 33/PID.B/2026/PN KTG.
4 Maret 2026: Status terdakwa resmi dialihkan menjadi tahanan kota.