Dalam hasil pemeriksaan medis, dokter menyatakan korban dalam keadaan sadar penuh namun ditemukan tanda kekerasan pada bagian perut.
Pasca kejadian, Nelson langsung membuat laporan resmi ke Polres Kepulauan Talaud dengan nomor laporan STTLP/43/III/2026/SPKT/RES TALAUD/POLDA SULUT.
Baca Juga: Polsek Melonguane Ringkus Pelaku Penganiayaan Remaja, Ternyata Buronan Polsek Rainis
Laporan tersebut diterima oleh AIPDA Paulus K. Tawi selaku Pamapta II.
Tak hanya ke kepolisian, korban juga sempat mendatangi Markas Kodim Talaud untuk melaporkan kejadian ini. Laporan tersebut diterima oleh Komandan berinisial AM.
Namun, karena petugas bagian pelaporan sedang cuti, korban diminta untuk kembali pada hari berikutnya guna melengkapi administrasi laporan.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal Penganiayaan dan hambatan terhadap kemerdekaan pers.
***/redaksi