Pemkot Manado Larang Keras Penjualan BBM Ilegal, Pertamini Tanpa Izin Terancam Ditertibkan

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Jumat, 27 Maret 2026 | 13:30 WIB

SULUTZONE.COM - Pemerintah Kota Manado resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan aktivitas pengecer bahan bakar minyak (BBM) ilegal, termasuk kios Pertamini yang tidak memiliki izin. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kota Manado tertanggal 25 Maret 2026.

Melalui surat bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026, seluruh camat diinstruksikan untuk segera melakukan pendataan aktivitas penjualan BBM ilegal di wilayah masing-masing. Selain itu, pemerintah juga meminta langkah konkret untuk mencegah potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Larangan ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan dan distribusi BBM.

Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Babinsa Bantu Warga Buat Pondasi Rumah

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Manado juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, penggunaan fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, hingga ruang terbuka hijau untuk aktivitas usaha ilegal secara tegas dilarang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kebijakan ini turut dipicu oleh insiden kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, di Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan IV, tepatnya di depan MBW Satu. Peristiwa tersebut diduga berasal dari aktivitas pengecer BBM di pinggir jalan dan menjadi peringatan serius akan risiko kebakaran maupun ledakan dari praktik penjualan tanpa standar keamanan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado, Julises Oehlers, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah dalam meminimalisir risiko yang dapat merugikan masyarakat luas.

Baca Juga: Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 1312-03/Beo, Sertu Yusuf Tumambo Bantu Pembangunan Rumah Warga masyarakat

“Pemerintah hadir untuk memastikan keselamatan warga tetap terjaga. Aktivitas pengecer BBM ilegal memiliki potensi tinggi menimbulkan kebakaran hingga ledakan, yang bukan hanya mengancam pelaku usaha, tetapi juga lingkungan sekitar. Karena itu, langkah pendataan, sosialisasi, hingga penertiban dilakukan sebagai upaya pencegahan agar risiko kerugian baik materiil maupun korban jiwa dapat ditekan semaksimal mungkin,” ujar Oehlers.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukatif. Pemerintah mendorong kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik penjualan BBM ilegal.

Para lurah diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pelaku usaha terkait risiko dan sanksi hukum yang dapat dikenakan. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pembongkaran atau penutupan tempat usaha harus dilakukan paling lambat satu minggu setelah pemberitahuan diberikan.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado sebagai bentuk koordinasi lintas pimpinan daerah dalam pelaksanaan kebijakan.

Ikuti terus perkembangan berita terbaru dan informasi aktual lainnya hanya di sulutzone.com.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: David Lombogia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X