MANADO, SulutZone.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi memperkuat sinergi dengan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung khidmat di Ruang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (26/1/2026).
Sinergi Jaksa Pengacara Negara dan BUMN
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., bersama Region Head sekaligus Business Support Head Regional 8 PTPN I, Misran.
Hadir mendampingi Kajati, sejumlah pejabat utama Kejati Sulut di antaranya:
Andi Usama Harun, S.H., M.H. (Asisten Bidang Perdata dan TUN)
Krisnandar, S.H., M.H. & Ulfadrian Mandalani, S.H., M.H. (Koordinator)
Dr. (Cand) Morais Barakati, S.H., M.H. (Plt. Kabag TU)
Serta jajaran Jaksa Fungsional dan Kasi Bidang Datun.
Efektivitas Penanganan Masalah Hukum
Kajati Sulut menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai tantangan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi PTPN I Regional 8, baik di dalam maupun di luar pengadilan.