Lebih lanjut, Asep turut mengungkapkan bahwa sebelumnya uang-uang tersebut disimpan oleh para tersangka dengan karung.
“Ini terlihat rapi karena sudah di-packing ulang. Jadi, sebelumnya itu ditaruh di karung,” ungkapnya.
Asep juga mengatakan bahwa Sudewo dan 3 tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan mulai 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026 untuk penyidikan.
Atas perbuatan tersebut, KPK mendakwa para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
*