Kontroversi PETI di Minahasa Tenggara: Tambang Ilegal "Ci Dede" Disorot Warga

photo author
Dewan Redaksi, Sulut Zone
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:25 WIB
Lokasi Tambang yang Diduga Milik Ci Dede (Dok. Ist)
Lokasi Tambang yang Diduga Milik Ci Dede (Dok. Ist)

MINAHASA TENGGARA — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara (Sulut) kembali menuai polemik tajam di tengah masyarakat. Keberadaan tambang ilegal ini menimbulkan pro dan kontra karena dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak sekaligus merugikan keuangan negara dari sektor pajak.

Sorotan publik kini tertuju pada aktivitas PETI yang disinyalir milik seorang pengusaha asal Jakarta berinisial Ci Dede. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan tambang ilegal tersebut diduga mengoperasikan sedikitnya lima titik galian di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Sebaran Titik Tambang dan Keterlibatan Pihak Lain

Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa seluruh lokasi tambang tersebut beroperasi secara aktif menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin resmi.

  • Lokasi Nibong: Dikelola sebagai tambang pribadi oleh Ci Dede.

  • Lokasi Rotan: Dijalankan melalui kerja sama dengan sejumlah pihak berinisial Ewin, Vidi, dan Engkong.

  • Lokasi Belang: Dikelola dengan menggandeng mantan seorang Hukum Tua.

Baca Juga: Bos IT Center Jemmy Asiku Terseret Kasus Tambang PT HWR, Kejaksaan Katakan Ini

Desakan Tindakan Tegas dari Pemerintah dan Penegak Hukum

Maraknya praktik PETI ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para pelaku usaha pertambangan legal berskala kecil yang taat membayar pajak. Warga menilai aktivitas ilegal ini tidak adil bagi pengusaha berizin dan merugikan pendapatan daerah maupun negara.

"Kegiatan seperti ini hanya menguntungkan diri mereka saja, karena sudah pasti lari dari pajak. Sementara pengusaha legal berskala kecil lainnya dikenakan pajak," ujar warga tersebut.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara bersama aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih. Penertiban ini dinilai mendesak agar seluruh pelaku usaha pertambangan ke depannya tertib administrasi, mengantongi izin sah, serta berkontribusi terhadap kewajiban pajak demi kesejahteraan masyarakat luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X