JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara usai resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mengenai temuan barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram di kediamannya di Sentul, Jawa Barat, Febrie menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyidikan.
Saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2026), Febrie menyatakan agar pihak penyidik yang mengungkap kepemilikan serta peruntukan emas batangan tersebut.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” ujar Febrie kepada awak media.
Baca Juga: Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung!
Tiga Kasus Besar Menjerat & Keyakinan Soal “Kriminalisasi”
Selain polemik emas 74 kg, Febrie turut buka suara terkait penetapan status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan konstruksi perkara yang diusut Kejagung, Febrie dijerat dalam tiga kasus utama, yakni dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), kasus korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Febrie mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka sebelum akhirnya dilakukan penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapannya.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” ucap Febrie.
Dari hasil diskusi tersebut, Febrie meyakini bahwa alat bukti yang dikantongi penyidik saat ini sejatinya belum cukup kuat untuk menjadikannya dasar penahanan. Menurutnya, pendalaman dan ekspose berlapis seharusnya dilakukan secara matang sebelum menjatuhkan tindakan penahanan hukum.
“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim, sehingga kita tetapkan tersangka, dan barulah kita melakukan penahanan. Namun saya merasa memang ini kriminalisasi,” tegasnya.
Meskipun melontarkan dugaan adanya kriminalisasi di balik perkara yang menderanya, Febrie menyatakan bahwa keputusan penahanan ini merupakan wewenang pimpinan dan ia siap menghadapi proses hukum yang berjalan untuk membuktikan duduk perkara yang sebenarnya.
Artikel Terkait
Babinsa Koramil 03/Beo perkokoh kemanunggalan TNI - Rakyat melalui kegiatan Karya Bhakti
Babinsa Koramil-04/Rainis Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti
Bawa Suara Perbatasan ke Jakarta: Bupati Welly Titah Hadiri Rakor Lintas Kementerian di BNPP, Dorong Akselerasi Infrastruktur dan Konektivitas Talaud
PLN UP3 Manado Perkuat Ketahanan Pangan Lokal melalui Program Pengembangan Budidaya dan Pengolahan Spirulina di Desa Tarabitan
PLN UP3 Kotamobagu Terangi Enam Rumah Warga di HUT Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ke-18
PLN UP3 Tahuna Gerak Cepat Pulihkan Jaringan Terdampak Longsor di Tamako, Jaga Keandalan Listrik Sambut HUT ke-81 RI
Semangat HUT ke-81 RI, YBM PLN Penyalur Bantuan Bagi Korban Banjir dan Longsor di Tamako
Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Te
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung!