Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Penahanannya Kriminalisasi, Serahkan Misteri Emas 74 Kg ke Penyidik

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:06 WIB
Febrie Adriansyah di Kejangung, 24 Juli 2026, pukul 23.00 WIB.(Nicholas Ryan/Kompas.com) (dok. ist)
Febrie Adriansyah di Kejangung, 24 Juli 2026, pukul 23.00 WIB.(Nicholas Ryan/Kompas.com) (dok. ist)

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara usai resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mengenai temuan barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram di kediamannya di Sentul, Jawa Barat, Febrie menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyidikan.

Saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2026), Febrie menyatakan agar pihak penyidik yang mengungkap kepemilikan serta peruntukan emas batangan tersebut.

“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” ujar Febrie kepada awak media.

Baca Juga: Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung!

Tiga Kasus Besar Menjerat & Keyakinan Soal “Kriminalisasi”

Selain polemik emas 74 kg, Febrie turut buka suara terkait penetapan status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan konstruksi perkara yang diusut Kejagung, Febrie dijerat dalam tiga kasus utama, yakni dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), kasus korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

Febrie mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka sebelum akhirnya dilakukan penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapannya.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” ucap Febrie.

Dari hasil diskusi tersebut, Febrie meyakini bahwa alat bukti yang dikantongi penyidik saat ini sejatinya belum cukup kuat untuk menjadikannya dasar penahanan. Menurutnya, pendalaman dan ekspose berlapis seharusnya dilakukan secara matang sebelum menjatuhkan tindakan penahanan hukum.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim, sehingga kita tetapkan tersangka, dan barulah kita melakukan penahanan. Namun saya merasa memang ini kriminalisasi,” tegasnya.

Meskipun melontarkan dugaan adanya kriminalisasi di balik perkara yang menderanya, Febrie menyatakan bahwa keputusan penahanan ini merupakan wewenang pimpinan dan ia siap menghadapi proses hukum yang berjalan untuk membuktikan duduk perkara yang sebenarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X