Bos IT Center Jemmy Asiku Terseret Kasus Tambang PT HWR, Kejaksaan Katakan Ini

photo author
Dewan Redaksi, Sulut Zone
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:52 WIB
Jemmy Asiku (Istimewa)
Jemmy Asiku (Istimewa)

MANADO — Pusaran kasus mega korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan tambang PT HWR periode 2019–2025 kian memanas. Nama pengusaha terkemuka Sulut sekaligus bos IT Center Manado, Jemmy Asiku (JA), kini terseret dan berada dalam bidikan aparat penegak hukum setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan maraton selama 9 jam lebih.

Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, bersama Kasi Penyidikan Kejati Sulut, Oikurnia Ainer Zega, dimulai sejak pukul 17.00 WITA hingga pukul 02.00 dini hari. Sebelum menggeledah sejumlah aset vital, petugas terlebih dahulu memasang garis pengaman Kejaksaan RI Line.

Menjelaskan dasar hukum operasi tersebut, Oikurnia menegaskan kepada awak media bahwa "Pelaksanaan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi pertambangan yang dilakukan oleh PT HWR di tahun 2019 sampai 2025."

Dalam operasi maraton tersebut, tim penyidik menyisir tiga titik lokasi utama yang di antaranya menyeret aset dan kediaman yang dikaitkan dengan Jemmy Asiku. Sasaran pertama adalah bangunan rumah dua lantai di Kompleks Bahu Mall yang bersebelahan dengan Hotel Lagoon. Oikurnia membeberkan bahwa "Rumah yang kami datangi ini ya ini sasarannya yang pertama inisial EL juga di dalamnya ada inisial JA."

Di lokasi rumah yang dikaitkan dengan pihak berinisial HL dan Jemmy Asiku tersebut, penyidik menemukan tumpukan uang tunai bernilai miliaran rupiah dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang dibungkus rapi menggunakan kantong plastik hitam. Selain itu, turut diamankan berbagai varian mata uang asing dari kawasan Asia dan Eropa, perlengkapan pemurnian emas, serta dore emas seberat 89 gram.

Terkait temuan mata uang asing tersebut, Oikurnia menjelaskan, "Mata uang asing ada macam-macam ya. Saya tidak bisa jelaskan karena dari Asia ada, dari Eropa ada ya. Pecahannya kecil-kecil. Yang besar-besar yang tadi sudah saya sebutkan itu dalam pecahan Rp100.000 dan pecahan Rp50.000."

Titik penggeledahan kedua menyasar Kawasan IT Center Manado (Lantai 3 - Kantor Pemasaran dan Pengelola), di mana penyidik mengamankan sejumlah dokumen pertambangan penting, dokumen pendukung korporasi, serta data transaksi yang diduga terhubung erat dengan jaringan usaha tersangka dan korporasi PT HWR. Adapun titik ketiga terletak di Pergudangan Tateli 1 yang tercatat atas nama Jemmy Asiku, memuat fasilitas kandang ayam dan gudang operasional yang turut diperiksa secara teliti oleh aparat.

Secara keseluruhan, Oikurnia merinci hasil tangkapan dari ketiga lokasi tersebut: "Dan dari hasil penggeledahan di tiga lokasi ini yang kami peroleh yang pertama ada dokumen-dokumen pertambangan terkait PT HWR juga kami temukan. Kemudian adanya perlengkapan pemurnian emas. Kemudian kami mendapatkan dore emas dengan nilai 89 gram. Dan yang paling signifikan yang kami peroleh yaitu uang sejumlah Rp18.866.836.000 dalam pecahan Rp100.000, dalam pecahan Rp50.000 dan juga ada mata uang asing. Jadi itu kegiatan penggeledahan yang kami lakukan pada hari Kamis. Dan untuk hal-hal yang lain nanti akan kami sampaikan secara transparan terkait dengan temuan-temuan yang sudah kami peroleh di hari Kamis ini."

Guna memastikan keabsahan hukum dan transparansi dalam pelaksanaan penggeledahan hingga dini hari tersebut, Oikurnia memastikan pihaknya bertindak sesuai koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami dalam melaksanakan penggeledahan ini sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami melibatkan pemerintah setempat. Jadi ada lurah secara langsung yang menyaksikan ketika kami melakukan penggeledahan juga ada pihak dari rumah sendiri. Ya," ungkapnya. Ketika dikonfirmasi mengenai kehadiran pihak-pihak tertentu di lokasi, termasuk yang disebut dengan CI Gin, Oikurnia memastikan singkat, "Yang bersangkutan ada." Ia juga menambahkan bahwa berita acara penggeledahan telah resmi ditandatangani.

Ketika awak media mempertanyakan fokus materi penyidikan—apakah berkaitan dengan masalah perpajakan atau pelanggaran hukum di sektor pertambangan—Oikurnia menegaskan kembali substansi perkara tersebut. "Tadi kan sudah saya sampaikan. Ini pengembangan dari perkara PT HWR," tuturnya.

Pengusutan mega korupsi PT HWR ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp48 miliar. Kejati Sulut sebelumnya berhasil menyelamatkan dan menyita dana sebesar Rp15,04 miliar dari penanganan perkara yang sama, serta menetapkan sejumlah tersangka utama seperti mantan Kadis ESDM Provinsi Sulawesi Utara BAT dan Manager PT HWR BGD yang telah resmi ditahan, serta WNA asal China berinisial HJ yang kini berstatus buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketika disinggung secara tegas oleh awak media mengenai potensi pemeriksaan dan dugaan keterlibatan pengusaha berinisial J (Jemmy Asiku) yang asetnya turut digeledah dalam pusaran megakorupsi ini, pihak Kejaksaan memberikan isyarat keras bahwa langkah hukum lanjutan akan segera diambil.

"Itulah yang saya sampaikan, dari hasil yang kami temukan ini, kami akan dalami dan dalam waktu dekat kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami transparansi kepada teman-teman," pungkas Oikurnia.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X