Kerugian Negara Capai Rp4,3 Miliar! Modusnya: Buka Rekening Ilegal & Pembayaran Fiktif
MANADO, SULUTZONE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulut secara resmi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) dengan pihak ketiga.
Perkara ini menyangkut periode panjang, yaitu tahun 2015 hingga 2024, melibatkan mitra kerja seperti PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (SULBAGUT).
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan di Manado pada Rabu, 4 Desember 2025.
Siapa Kedua Tersangka?
Dua individu yang kini menyandang status tersangka adalah:
-
LT, yang menjabat sebagai Koordinator kerja sama pada periode 2015–2022.
-
JL, yang merupakan Koordinator kerja sama pada periode 2022–2024.
Modus dan Penyimpangan yang Ditemukan
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan dua penyimpangan utama yang melanggar hukum:
1. Membuka 4 Rekening Bank Ilegal
Para tersangka disinyalir membuka empat rekening bank tanpa mendapatkan persetujuan tertulis yang sah dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah/KPPN. Rekening-rekening ini bukanlah rekening resmi milik UNSRAT, melanggar ketentuan dalam PMK No. 252/PMK.05/2014, khususnya Pasal 5.
2. Pembayaran Fiktif Tanpa Dasar dan Prestasi Kerja
Dalam pelaksanaan proyek seperti penyusunan dokumen AMDAL dan kegiatan penelitian, para tersangka diduga melakukan pembayaran yang:
-
Tidak didukung oleh prestasi pekerjaan riil atau realisasi pekerjaan yang sesuai.
-
Tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang sah.
-
Jelas-jelas bertentangan dengan kontrak kerja sama, yang mewajibkan pembayaran harus berdasarkan prosedur dan prestasi kerja yang didukung oleh dokumen lengkap (seperti Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Pembayaran, Kwitansi, hingga Berita Acara Serah Terima pekerjaan).
Baca Juga: Temui Rektor, Dosen Unsrat Sampaikan Permintaan Maaf atas Aksi Tukin For All
Artikel Terkait
PLN Ungkap Kunci Sukses Pemulihan Aceh : Kolaborasi Strategis dengan TNI
Operasi Logistik via Udara Kunci Kecepatan Pemulihan Aceh: PLN Gunakan Helikopter TNI Jangkau Tower Terisolir
Liando Desak Pemuda Sulut Sinergi dengan Yulius Selvanus-Victor Mailangkay untuk Perangi Korupsi dan Tingkatkan SDM
Perokris PLN UP3 Palu Gelar Sentuhan Kasih dan Penyalaan Listrik Gratis untuk SMPK Arastamar
Semangat Natal Perokris PLN UP3 Palu Gelar "Sentuhan Kasih," Berikan Dukungan Fasilitas Pendidikan di Sigi
Salurkan Program Gizi Keluarga Sehat, PLN Bersama TNI AU Bangun Dapur 2 SPPG di Lanud Atang Sendjaja
Listrik Gratis Kado Natal SMPK Arastamar Sigi: PLN Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Akses Energi Andal
GM PLN UID Suluttenggo Usman Bangun Apresiasi Perokris Palu: Inisiatif Sosial Ini Patut Jadi Contoh
Senyum Siswa SMPK Arastamar Sambut Kado Natal PLN: Listrik Gratis dan Sentuhan Kasih Bawa Dampak Besa
Dari Masjid ke Masjid, Manfaat yang Mengalir: Program Da’i Cahaya YBM PLN UP3 Gorontalo Sentuh 319 Anak Yatim-Dhuafa