Ternate, SulutZone.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengambil langkah progresif dalam pemberantasan korupsi. Seorang politisi berinisial DNB yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Talaud kini resmi ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan fiktif Saniahaya–Modapuhi.
Penahanan terhadap DNB dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.
Proyek Fiktif, Uang Muka Cair 30 Persen Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sula, Raimond, membenarkan penahanan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan yang menjerat DNB diduga kuat tidak pernah dilaksanakan sama sekali (fiktif).
Penyidikan mendalam telah dilakukan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk pemeriksaan terhadap 14 saksi dan 1 ahli, serta penyitaan sejumlah dokumen terkait.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Auditor Kejati Maluku per tanggal 29 November 2025, total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp1.320.288.177.
Ditahan di Ternate, Dijamin Kelancaran Proses Hukum Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan, DNB diperintahkan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Ternate.
Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 Desember 2025.
Raimond menegaskan bahwa keputusan penahanan ini bersifat imperatif guna menjamin kelancaran proses hukum.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau menghambat jalannya penyidikan,” tegasnya.
BK DPRD Talaud Belum Terima Tembusan Resmi Sementara itu, di Kabupaten Kepulauan Talaud, Badan Kehormatan (BK) DPRD yang menaungi etika anggota dewan, menyatakan belum menerima tembusan resmi terkait penahanan politisi berinisial DNB tersebut.
Ketua BK DPRD Talaud, Dona Framita Sala Tine, S.E., mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media.
“Sejauh ini belum ada tembusan untuk BK,” ujar Dona melalui pesan tertulis pada Jumat (5/12/2025).
Dona menambahkan bahwa BK akan segera mendalami lebih lanjut informasi yang telah beredar tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan atau mengambil langkah resmi sebelum menerima surat tembusan yang sah dari Kejari Kepulauan Sula.
Artikel Terkait
Roots Of Energy: PLN Tanam 3.700 Pohon di Sulawesi Utara pada Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
Perkuat Ekosistem Waste-to-Energy, PLN Siap Dukung Proyek PLTSa di Seluruh Indonesia
Mendorong Kemandirian Ekonomi Lokal, YBM PLN UP3 Tolitoli Berikan Bantuan Usaha Produktif untuk Warga di Moutong
Babinsa Pulutan Sapa Warga Posyandu: Tekankan Pentingnya Gizi dan ASI Optimal untuk Balita Sehat.
Anisya Gretsya Bambungan di Rakornas: RUU Daerah Kepulauan Kunci Konektivitas dan Pemberdayaan Ekonomi Talaud.
Hangatnya Natal di Alo Utara, Ketua PKK Talaud Ny. Henny Hongwijoyo Kuatkan Persatuan dan Berikan Bantuan Tunai
Gebrakan Cepat Polres Talaud! Laporan Penganiayaan dan Pengrusakan di Melonguane Langsung Ditindak Lanjuti
Kejuaraan Catur "Sulut Chess Open 2025": Total Hadiah Rp 123 Juta Siap Diperebutkan
Kasus Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang, Kejati Sulut Geledah BPBD Sitaro hingga Toko Material
Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan yang Akuntable dan Responsif, PLN UP3 Palu Bersinar Ombudsman RI Sulawesi Tengah