Bawa Pesan Jamintel Kejagung RI, Rudy Hartono "Warning" Pemdes se-Sulut: Dana desa tidak bisa diminta oleh siapapun

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Rabu, 9 Juli 2025 | 00:14 WIB
Rudy Hartono, S.H., M.H., Kepala Sub Direktorat A.2 pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen (Ist)
Rudy Hartono, S.H., M.H., Kepala Sub Direktorat A.2 pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen (Ist)

Manado, SulutzoneDana desa tidak bisa diminta oleh siapapun kecuali untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat desa. Sosialisasikan itu!

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Rudy Hartono, S.H., M.H., Kepala Sub Direktorat A.2 pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen, mewakili Jaksa Agung Muda Intelejen, Kejagung RI, Prof Rendra Matovani, setelah Tim Pengawasan Multimedia dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggelar sosialisasi dan koordinasi penting di Sulawesi Utara.

Rudy Hartono menyoroti adanya oknum yang memanfaatkan dana desa. "Saya membawa pesan dari Pak Jamintel. Kita sekarang sedang menggelorakan pembangunan dari desa, dengan koperasi merah putihnya. Jadi, ada sebagian oknum yang memanfaatkan sebagian dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah." ujarnya.

Penekanannya adalah untuk memastikan alokasi dana desa benar-benar sampai pada tujuan utamanya, yaitu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Saya harus sampaikan, dana desa tidak bisa diminta oleh siapapun kecuali untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat desa. Sosialisasikan itu!" ujarnya dengan tegas.

Kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini, yang membahas permasalahan, gangguan, serta penyalahgunaan multimedia, dilaksanakan pada Selasa, 8 Juli 2024, pukul 13.00 WITA. Bertempat di Ruang C.J. Rantung, Lantai II, Kantor Gubernur Sulut, acara ini juga diselenggarakan secara hybrid melalui Zoom meeting, mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Renda Mantofani.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengenai pengawasan multimedia di wilayah hukum Provinsi Sulut. Tujuannya adalah mengatasi berbagai isu multimedia yang berkembang, termasuk ujaran kebencian dan konten cetakan yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Kegiatan penting ini difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi Sulut dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Pemerintah Provinsi Sulut, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas dan keamanan informasi di Sulawesi Utara.

Dede/Sulutzone.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X