Polda Sulut Police Line dan Sita Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal Dede Tjhin di Ratatotok

photo author
Redaksi, Sulut Zone
- Selasa, 8 Juli 2025 | 19:36 WIB
Foto Aktivitas Tambang yang di blokir. Insert Dede Tjhin (Ist)
Foto Aktivitas Tambang yang di blokir. Insert Dede Tjhin (Ist)

RATATOTOK, SULUTZONE.COM – Tim Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di lahan yang dikelola oleh Dede Tjhin di Perkebunan Pasolo, Ratatotok, Minahasa Tenggara. Penertiban ini dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Di lokasi, satu unit ekskavator milik Dede Tjhin dan lahan yang sedang dipersiapkan untuk rendaman langsung diberi police line. Selain itu, tim Polda Sulut juga menyita alat berat dan bahan kimia yang kemudian akan dititipkan di Polres Minahasa Tenggara (Mitra).

Penertiban lokasi PETI milik Dede Tjhin ini merupakan tindak lanjut dari laporan Jemmy Mamentu, seorang warga Ratatotok yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Mamentu melaporkan bahwa tanah miliknya telah diserobot oleh Dede Tjhin.

Baca Juga: PT HWR Keluhkan Kendala Produksi Akibat Sengketa Lahan di Ratatotok, Terutama Konflik dengan Ci Gin

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, Iptu Lutfi Adinugraha Pratama, menyatakan bahwa alat berat yang disita belum tiba di Mapolres Mitra. "Belum ada ini om," jawab Iptu Lutfi pada pukul 17.58 WITA. Ini mengindikasikan bahwa alat berat dan bahan kimia yang disita kemungkinan besar masih dalam perjalanan menuju Mapolres Mitra.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak Polda Sulut.

Sementara itu, pada pukul 16.30 WITA, Dede Tjhin terlihat mendatangi tim Tipiter Polda Sulut yang sedang makan siang di Cafe Kanari, Ratatotok. Belum jelas apa maksud kedatangan Dede Tjhin tersebut, namun ia sempat duduk sebentar sebelum akhirnya kembali ke dalam mobil pribadinya.

(***/Marcho)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X