DPD RI Soroti Darurat Sampah Nasional: Sinergi Pusat-Daerah Mendesak Diperkuat

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Selasa, 8 Juli 2025 | 08:56 WIB
Anggota DPD RI, Stefanus BAN Liow (Ist)
Anggota DPD RI, Stefanus BAN Liow (Ist)

Jakarta, sulutzone.com – Indonesia menghadapi krisis sampah yang semakin parah, terutama di wilayah perkotaan, akibat kurangnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam memilah sampah, serta belum optimalnya pengelolaan sampah karena keterbatasan anggaran dan infrastruktur daerah. Kondisi ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Senin, 7 Juli 2025.

Dalam RDPU yang membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah ini, DPD RI menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).

Regulasi Tumpang Tindih dan Infrastruktur Rusak

Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, yang memimpin rapat bersama Wakil Ketua BULD DPD RI, Agita Nurfianti, menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta antarkementerian/lembaga untuk mengatasi ketidaksinkronan regulasi. "Ketidaksinkronan regulasi membuat daerah bingung. Kenapa tidak dibuat omnibus law saja?" tegas Senator Liow. Ia meyakini, omnibus law dapat menyederhanakan regulasi, mengatasi tumpang tindih, dan mempercepat proses legislasi.

Senator Liow memberikan contoh nyata permasalahan sinergi ini melalui kasus pembangunan instalasi pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Ilo-Ilo Wori, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. TPA ini, yang dibangun Kementerian PU pada tahun 2020 dan selesai tahun 2023 untuk melayani lima wilayah (Manado, Minahasa, Minahasa Utara, Tomohon, Bitung), hingga kini belum diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan bahkan infrastrukturnya sudah mengalami kerusakan. "Kementerian PU perlu melakukan optimalisasi di satu sisi dan pihak Pemda harus mengalokasikan anggaran pengelolaan dan manajemen ketika diserahterimakan nanti," ujarnya.

Ancaman Timbulan Sampah dan Keterbatasan TPA

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Edison Siagian, memaparkan data mengkhawatirkan. Pada tahun 2024, timbulan sampah mencapai 34,2 juta ton, dengan hanya 59,74% (20,4 juta ton) yang terkelola. Sisanya, 40,26% (13,7 juta ton), tidak terkelola. Lebih lanjut, 21,85% dari sampah terkelola masih ditimbun di TPA dengan sistem open dumping, sementara 39,14% terbuang di lingkungan sekitar melalui open burning, illegal dumping, atau dibuang ke badan air.

Baca Juga: Buntut Pelecehan Nama Ibunda Presiden Prabowo, GEMPAR Indonesia: Permintaan Maaf Vonny Paath Tak Hentikan Proses Etik

Siagian memperkirakan, timbulan sampah akan mencapai 82,2 juta ton per tahun pada tahun 2045. Padahal, daya tampung TPA semakin terbatas dan diprediksi akan penuh pada tahun 2030 atau lebih cepat. "Jelas, ada kedaruratan sampah. Presiden juga menyampaikan hal tersebut," tegasnya. Ia menambahkan, penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah terkendala sumber pembiayaan, di mana retribusi sebagai sumber pembiayaan masih jauh dari potensi realisasi. "Komitmen daerah terpengaruh keterbatasan anggaran," imbuhnya.

Komitmen Daerah dan Minimnya Pemilahan Sampah

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH, Agus Rusli, menegaskan bahwa peningkatan timbulan sampah adalah gambaran umum di semua daerah, menjadikan persampahan masalah lingkungan hidup yang serius, khususnya di perkotaan. Ia menyayangkan partisipasi pemerintah daerah yang tidak konsisten dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah, termasuk dalam pengisian data sistem informasi pengelolaan sampah dan penyusunan peta jalan percepatan penyelesaian masalah sampah.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Dewi Chomistriana, mengakui bahwa pengelolaan sampah masih menjadi masalah krusial. "Kita masih mencari pola penanganan cepat," ungkapnya. Permasalahan klasik yang dihadapi adalah minimnya pemilahan sampah di sumber. "Hanya 2% rumah tangga melakukan pemilahan sampah," tukas Dewi, padahal pemilahan di hulu adalah kunci pengurangan sampah.

Menanggapi berbagai paparan tersebut, sejumlah anggota BULD DPD RI, termasuk Syarif Melvin (Kalimantan Barat), Lalita (Papua), Sularso (Papua Selatan), dan Ismeth Abdullah (Kepulauan Riau), mendesak seluruh pemangku kepentingan terkait untuk segera bergerak mengeksekusi solusi komprehensif penanganan darurat sampah ini.

***/dede

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X