PT HWR Keluhkan Kendala Produksi Akibat Sengketa Lahan di Ratatotok, Terutama Konflik dengan Ci Gin

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 01:52 WIB
Perwakilan PT. HWR (dede/sulutzone.com)
Perwakilan PT. HWR (dede/sulutzone.com)

 

MINAHASA TENGGARA, SULUTZONE – PT Hakian Wellem Rumansik (HWR) secara terbuka menyampaikan keluhannya terkait kendala dalam kegiatan eksplorasi tambang mereka di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasolo, Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Dalam sesi konferensi pers yang diadakan di Warong Kobong, Manado, pada Senin (30/6/2025) siang, jajaran manajemen PT HWR menggarisbawahi bahwa operasional tambang mereka terusik oleh pihak yang mengklaim kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) atas nama warga, salah satunya Elisabet Laluyan. Diketahui, di dalam area IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT HWR, terdapat lokasi yang diklaim sebagai tanah milik Ci Gin (sapaan akrab Elisabet Laluyan) berdasarkan AJB tahun 2010 dan 2014.

Menurut pihak PT HWR, keberadaan tanah yang diklaim oleh Ci Gin ini menjadi pangkal masalah utama yang menghambat perusahaan untuk mencapai produksi optimal. Resistensi yang berkelanjutan dari pihak tersebut disebut menjadi penyebab utama.

“Sementara menurut aturan, dalam HPT (Hutan Produksi Terbatas) tidak boleh ada kepemilikan termasuk Akta Jual Beli atau AJB tanah warga,” tegas Adrianus B. Tinungki, Humas PT HWR.

Lebih lanjut, Winbu, Kepala Teknisi PT HWR, meluruskan kesalahpahaman publik mengenai Rancangan Kerja Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan yang sempat dikabarkan ditolak oleh kementerian. Ia menjelaskan bahwa RKAB tersebut bukan ditolak, melainkan diminta untuk direvisi.

“Dan sekarang sedang dalam perbaikan,” ungkap Winbu.

Baik Tinungki maupun Winbu sama-sama menekankan bahwa meskipun PT HWR telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan, aktivitas perusahaan belum bisa berjalan maksimal akibat gangguan berulang dari kelompok Ci Gin.

“Pada hal kami membayar semua pajak dan lain-lain ke pemerintah. PT HWR perusahaan yang sah,” pungkas Winbu, yang pernyataannya diperkuat oleh Adrianus B. Tinungki.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X