Tomohon Jadi Sarang Mafia Tanah? Warisan Milik Hendrik Polii Diakali Untuk Dijual, Kini Berdiri Villa Pribadi dan Kafe Mewah "De Lokon"

photo author
REDAKSI, Sulut Zone
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:18 WIB
Akses Masuk ke Villa Pribadi Keluarga Walukow diblokir (Sulutzone.com)
Akses Masuk ke Villa Pribadi Keluarga Walukow diblokir (Sulutzone.com)


TOMOHON, SULUT - Kisah pilu menimpa Hendrik Polii (60), warga Kakaskasen Dua, Tomohon, yang kini harus berjuang mati-matian mempertahankan hak atas tanah warisan keluarganya.

Tanah yang terletak strategis di bawah kaki Gunung Lokon, Kakaskasen Dua, ini terancam dirampas oleh pihak lain melalui dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat kepolisian dan kelurahan setempat.

Lebih mirisnya, sebagian dari tanah tersebut kini telah berdiri sebuah restoran dan kafe mewah dan Villa Pribadi.

Baca Juga: Terkait Pergub Kerja Sama Media, Jerry Uno : Potensi Jebakan Hukum !

Awalnya, Hendrik Polii menerima warisan tanah seluas ratusan meter persegi tersebut pada tahun 1995 melalui akta pembagian dan pemisahan yang dibuat oleh Notaris Eddy Frans Sarapung, S.H. di Tondano.

Namun, ketenangan Hendrik terusik pada tahun 2021 ketika ia mendapati tanahnya telah dimasuki oleh pihak lain.

Setelah diselidiki, terungkap bahwa penyerobot tersebut dilakukan oleh seorang bernama Stany Pojoh.

Hendrik Polii segera melaporkan kejadian ini ke Polda Sulawesi Utara.

Namun, laporan tersebut terpaksa dihentikan karena surat asli kepemilikan tanah miliknya tiba-tiba menghilang secara misterius.

Baca Juga: Warga Sulawesi Utara Mendesak Gubernur Yulius Selvanus Intervensi Kondisi Jalan Nasional yang Rusak Parah

Tanpa sepengetahuan Hendrik, Stany Pojoh, si pelaku penyerobotan, ternyata telah menjual tanah tersebut kepada dua pihak.

Pembeli pertama adalah Ten Toni, seorang pengusaha asal Surabaya, yang membeli 1.600 m2 dari tanah sengketa ini.

Di atas lahan tersebut kini berdiri megah Restoran dan Kafe "De Lokon".

Pembeli kedua adalah Keluarga Walukow, yang mengakuisisi 1.000 m2 dari tanah warisan Hendrik dan kini telah dibangin Villa Pribadi.

Kafe dan Resto
Kafe dan Resto (sulutzone.com)


Munculnya Surat Palsu dan Keterlibatan Pemerintah Kelurahan

Titik terang muncul pada tahun 2023 ketika surat asli kepemilikan tanah Hendrik ditemukan di arsip notaris yang membuatnya.

Berbekal surat tersebut, Hendrik Polii kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Utara pada tanggal 28 Februari 2025.

Namun, harapan Hendrik kembali dihantam kenyataan pahit.

Dimana ternyata, Pemerintah Kelurahan Kakaskasen Dua telah mengeluarkan register desa dan surat jual beli yang seolah-olah menyatakan bahwa Hendrik Polii telah menjual tanah tersebut kepada Stany Pojoh.

"Ini jelas pemalsuan! Pak Hendrik tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun," ujar Fian Denny dari Kantor Pengacara, yang kini menjadi kuasa hukum penggugat.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Bos Sritex: Kejagung Sita Barang Bukti di Kediaman Iwan Lukminto

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan BPN

Kasus ini semakin mengkhawatirkan dengan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi.

Menurut Fian Denny kepada awak media, Pada tahun 2021, AKBP (Purn) Nico Pangemanan pernah menanyakan kepada salah satu pembeli Ten Toni mengenai bagaimana ia bisa mendapatkan tanah milik Hendrik Polii.

Ten Toni, tanpa ragu, menjawab bahwa pembangunan di atas tanah tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Kapolres Tomohon saat itu.

Lebih lanjut kata Fian, AKBP (Purn) Nico Pangemanan selanjutnya mengonfirmasi informasi ini kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon.

Hasilnya, BPN membenarkan bahwa Oknum Kapolres adalah orang yang mendesak BPN Kota Tomohon untuk segera mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Stany Pojoh.

Baca Juga: Tatap Musda Golkar Sulut, DPD II Bolmong Beri Sinyal Tak Dukung CEP

Permintaan Gelar Perkara Khusus

Kini pihak Hendrik Polii juga telah memblokir akses masuk ke salah satu objek bermasalah tersebut. Yakni, jalan masuk ke Villa Pribadi milik Keluarga Walukow.

Mereka juga meminta Polda Sulawesi Utara dapat dengan segera mungkin melakukan Gelar Perkara Khusus agar kasus ini dapat ada titik terang secepatnya dan tanah teraebut bisa kembali kepada pemilik yang sah.

Sampai berita ini diturunkan, pihak sulutzone.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebutkan oleh pihak Hendrik Polii. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X