Polisi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat di kompleks pekuburan umum Desa Tabang Barat Kecamatan Rainis Talaud

photo author
Nelson Sangadi, Sulut Zone
- Kamis, 15 Mei 2025 | 08:20 WIB
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu. Glen Damar, SH, MH (Istimewa) (Humas Polres Kepulauan Talaud)
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu. Glen Damar, SH, MH (Istimewa) (Humas Polres Kepulauan Talaud)

Talaud, sulutzone.com - Humas Polres Kepulauan Talaud.Pada hari Rabu, (14/5/2025) pukul 10.00 WITA s.d 12.00 wita, bertempat di Ruang Gelar Perkara Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud, telah dilaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang terjadi di kompleks pekuburan umum Desa Tabang Barat Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud dengan korban meninggal dunia perempuan YM Alias Yuni ( 30 ) tahun warga Dusun III Desa Tabang Barat yang terjadi kejadian pada hari Jumat (2/5/2025 sekitar pukul 06.00 wita. 

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu Glen Damar, Kapolsek Rainis Iptu Hugo Esing, Kasi Propam, Kasi Hukum, Si Was Para Kanit I, II, III dan IV Sat Reskrim , Kanit Reskrim Polsek Rainis (Pemapar) serta Anggota Sat Reskrim.

Istimewa
Istimewa (Humas Polres Kepulauan Talaud)
Bahwa Gelar Perkara ini untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dari hasil penyelidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut perkara.

"Gelar Perkara ini untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dari hasil penyelidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut perkara." Pungkas Kasat Reskrim Iptu Glen Damar,SH,MH.

Selanjutnya Hasil Pelaksanaan Gelar Perkara tersebut telah dilimpahkan penanganan nya ke Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nelson Sangadi

Sumber: Biro Talaud Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X