. Talaud, sulutzone.com - Humas Polres Kepulauan Talaud, Polsek Kabaruan menggelar razia terhadap peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus yang dijual secara ilegal di wilayah hukum Polsek Kabaruan . Razia ini dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) Pagi dimana Timsus Polsek Kabaruan berhasil mengamankan minuman keras tanpa label jenis Cap Tikus di area Pelabuhan Mangaran (Tanpa pemilik).
Adapun hasil razia diamankan sebanyak 6 Dos dikemas 10 kantong plastik kurang lebih 120 Liter captikus tanpa pemilik.
Kapolres melalui Kapolsek Kabaruan Ipda Andika Amisi menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk memastikan stabilitas Kamtibmas tetap terjaga dan situasi kondusif menjelang putusan MK.
"Tujuan kami melaksanakan razia miras ilegal ini agar stabilitas Kamtibmas tetap kondusif menjelang putusan MK," ujarnya.
Ia pun berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali, terutama dalam menghadapi potensi gangguan pascaputusan MK.
Artikel Terkait
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Talaud Desak Pelantikan Bupati Terpilih Sesuai Hasil Pilkada 2024 dan PSU 2025
Pergub Tata Kelola Media Pemprov Sulut Segera Diajukan, Kerjasama Media 2025 Lebih Selektif
DPP KNPI Terus Bergerak, Verry Seke Serahkan SK Carataker untuk Talaud
KNPI Manado Tegaskan Dukungan Penuh untuk Musda Penyatuan KNPI Sulut
Belasan Ribu Warga Sulut Tumpah Ruah di Kakas, Rayakan Syukuran Gubernur YSK dan HUT Pernikahan
Perang Dagang AS-China: Menuju Resolusi Damai, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Global?
Taruna Akademi Kepolisian Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia
Ketua PBNU: Langkah Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Positif
GPII Apresiasi Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB dalam Kasus Meme
Momentum Waisak, Pj. Bupati Talaud Gaungkan Persatuan dan Toleransi Jelang Putusan MK