2023: Rp23.542.774.808 (Staf Ahli Gubernur)
2022: Rp30.323.542.623 (Kadis P3AD)
2021: Rp29.575.020.629 (Kadis P3AD)
2020: Rp20.031.000.000 (Kepala Biro)
2019: Rp19.741.000.000 (Kepala Biro)
2018: Rp9.755.000.000 (Kepala Biro)
2016: Rp575.000.000 (Kepala UPTD Balai Data Dinkes)
Lonjakan drastis terlihat pada periode 2018 ke 2019, di mana kekayaannya naik dari Rp9,7 miliar menjadi Rp19,7 miliar. Puncak kekayaan tercatat pada laporan tahun 2022 saat menjabat sebagai Kepala Dinas P3AD dengan total Rp30,3 miliar.
Data ini merupakan bentuk transparansi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (Red)