Proses Tender Sekolah Rakyat Boalemo Diduga Cacat Administrasi, BRNR Gorontalo Buka Suara

photo author
Nelson Sangadi, Sulut Zone
- Kamis, 22 Januari 2026 | 10:17 WIB
Sekretaris Umum DPW BRNR Provinsi Gorontalo, Arham Saidi
Sekretaris Umum DPW BRNR Provinsi Gorontalo, Arham Saidi

GORONTALO, SULUTZONE.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Provinsi Gorontalo mencium aroma tidak sedap dalam proses tender Pembangunan Sekolah Rakyat Boalemo.

Proyek yang dilelang melalui sistem elektronik (LPSE) pada 7 November 2025 tersebut diduga kuat mengandung unsur maladministrasi.

​BRNR menengarai adanya kekurangan teknis dan pelanggaran aturan serius yang berpotensi masuk ke ranah pidana maupun pelanggaran administrasi berat.

​Cacat Perencanaan dan Sistem Tidak Sah
​Sekretaris Umum DPW BRNR Provinsi Gorontalo, Arham Saidi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidakberesan sejak tahap awal pengadaan.

Menurutnya, proses yang sedang berjalan saat ini memiliki risiko hukum yang besar.

​“Kami menduga terdapat cacat perencanaan dalam proses pengadaan ini.

Selain itu, sistem pemilihan peserta tender juga dinilai tidak lengkap, sehingga menyebabkan proses tersebut tidak sah secara teknis,” tegas Arham kepada media.

​Peringatan Hukum: Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan
​Arham juga memberikan peringatan keras terkait potensi pelanggaran pidana dalam proyek pembangunan sekolah tersebut.

Ia mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan mendalam.

​“Kami berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan kekurangan dan pelanggaran dalam lelang ini.

Tujuan utama kami adalah memastikan pembangunan sekolah rakyat berjalan sesuai aturan dan transparan.

Ini memakai uang negara, jadi manfaatnya harus optimal bagi masyarakat Gorontalo,” tambahnya.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk penyelenggara tender, guna mendapatkan keberimbangan informasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nelson Sangadi

Sumber: Biro Talaud Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X