Hari ke Enam Pencarian Marwah Yusuf di Pantai Buko, Tim SAR Terjunkan Aqua Eye, Alat Canggih Milik Basarnas

photo author
Atmajaya Rachman, Sulut Zone
- Jumat, 13 Januari 2023 | 19:55 WIB
Aqua Eye Alat Canggih Milik Basarnas Sulut  (Atmajaya Rachman )
Aqua Eye Alat Canggih Milik Basarnas Sulut (Atmajaya Rachman )

 

SULUTZONE - Pencarian Marwah Yusuf (14) bocah perempuan yang terseret ganasnya ombak pantai Buko di Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara terus berlanjut. Dan kini telah masuk hari ke enam pencarian oleh Tim Search and Rescue (SAR) gabungan. 

Dan guna memaksimalkan pencarian korban yang diketahui siswi SMP Negeri 1 Pinogaluman.  Tim SAR kini menggunakan alat Aqua Eye. 

Diketahui Aqua Eye adalah alat radar deteksi ketika ada korban tenggelam

Baca Juga: Langkah Antisipasi Kiamat Tenaga Honorer Pemda Bolmut Bikin Pegawai Non ASN Full Senyum, Ini Penjelasannya 

Hal tersebut dibenarkan Kanit SAR Basarnas Sulut Rolando Christian kepada media pada Jumat 13 Januari 2023. 

"Alat itu digunakan untuk mendeteksi sinyal korban Marwah Yusuf. Namun dalam pencarian hari ini tim SAR gabungan belum mendapatkan tanda-tanda korban bocah perempuan tersebut," jelas Rolando. 

Baca Juga: Viral Pasca Gempa Berpotensi Tsunami di Tanimbar Maluku Muncul Pulau Baru

Selanjutnya Rolando mengungkap pencarian akan dilanjutkan pada esok hari. 

"Sesuai SOP Basarnas pencarian selama 7 hari. Dan kita akan semaksimal mungkin pencarian korban di hari terakhir terhadap korban Marwah Yusuf tersebut," ungkapnya. 

Baca Juga: Kapolres Bolmut Terjun Langsung Pimpin Pencarian Marwah Yusuf

Dia pun menambahkan dalam pencarian di hari pertama hingga saat ini pihaknya masih mendapatkan kendala dalam pencarian di lokasi Pantai Buko ini. 

"Kuatnya arus bawah, jarak penglihatan bagi penyelam dan cuaca buruk menjadi kendala bagi tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap korban," kunci Rolando. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atmajaya Rachman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X