sulut

Terdakwa Kasus Pengrusakan Hutan. Rafik Mokoginta Kantongi Bukti Pengelolaan Kayu Dalam APL, Kebun Milik Warga

Selasa, 27 Desember 2022 | 17:20 WIB
Foto: Lokasi yang diduga menjadi tempat pemanenan kayu oleh Terdakwa Rafik Mokoginta

Bahkan saat itu Rafik menyayangkan jika Dokumen jalan yang digunakannya itu dianggap tidak sah sehingga kayu yang dibawanya itu tangkap dijadikan barang bukti dan menjadikan dirinya sebagai tersangka.

“Sudah 2 kali saya melintas dengan dokumen yang sama tidak dipersoalkan, namun kanapa baru sekarang dokumen itu dianggap salah,”kesal Rafik.

Dia juga menduga penetapan tersangka terhadap dirinya adalah upaya kriminalisasi.

“Kalau memang dokumen itu salah maka salahkan Instansi terkait yang ditunjuk negara untuk menerbitkan dokumen itu, bukan saya yang harus dijadikan korban atas ketidakjelasan perkara ini,”singgungnya lewat media.

 

Halaman:

Tags

Terkini