Terdakwa Kasus Pengrusakan Hutan. Rafik Mokoginta Kantongi Bukti Pengelolaan Kayu Dalam APL, Kebun Milik Warga

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Selasa, 27 Desember 2022 | 17:20 WIB
Foto: Lokasi yang diduga menjadi tempat pemanenan kayu oleh Terdakwa Rafik Mokoginta
Foto: Lokasi yang diduga menjadi tempat pemanenan kayu oleh Terdakwa Rafik Mokoginta

Sulutzone - Terdakwa kasus pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan yang menimpa Rafik R Mokoginta seorang warga Desa Bilalang 1 Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu, oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sulawesi, mengantongi bukti hasil panen kayu di Areal Penggunaan Lain (APL) kebun milik warga.

Barang bukti pemanenan kayu tersebut di lakukan di kebun milik Marten Lahay, berdasarkan dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) Pemerintah Desa Tolondadu, yang terletak diperkebunan Bolangaso,Desa Tolondadu 1 Kecamatan Labuan Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Barang bukti berupa data pengambilan koordinat lokasi kebun milik warga tersebut, berdasarkan terbitnya Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lokasi Kebun Milik Dari Marthen Lahay, pada hari Rabu Tanggal 23 November Tahun 2022, berdasarkan Perintah dari Kepala Dinas Kehutanan Daerah Propinsi Sulut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PNS, Berikut Syarat-Syaratnya untuk Diketahui!

Hal itu dibenarkan KKPH Wilayah 2 Bolsel-Boltim Rizal B Rompas S.Hut.

Kepada Sulutzone.com Rizal mengatakan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lokasi Kebun milik Marthen Lahay yang berada di Bolsel berkaitan dengan kasus yang menimpa Rafik Mokoginta.

"Iya benar, tim yang melakukan pemeriksaan dilapangan sudah berkoordinasi dengan pihak kami(KPH2), kemungkinan lokasi kebun yang dimaksud tempat pengambilan kayu Rafik Mokoginta," ujarnya.

Baca Juga: Romo Magnis Suseno Sebut Ada 2 Unsur Yang Dapat Meringankan Hukuman Bharada E, Ferdy Sambo Semakin Terpojok

Kuat dugaan Dokumen Berita acara Hasil Pemeriksaan Lokasi Kebun Milik Dari Marthen Lahay, tersebut berkaitan erat dengan kasus yang sedang dijalani terdakwa Rafik Mokoginta, yang sebelumnya ditetapkan tersangka dengan No; S.118/BPPHLHK.3/SW-III/PPNS/6/2002 Tanggal 24 Juni 2022, dengan pasal yang disangkakan yakni, Pasal 88 ayat (1) huruf a jo.Pasal 16,UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi pada hari Jum’at Tanggal 3 Juni 2002.

Dari hasil Berita Acara tersebut, didapati lokasi yang dimaksud berada di luar kawasan hutan, atau tepatnya berada di APL kebun milik warga.

Hal ini menguatkan pernyataan Rafik Mokoginta beberapa bulan lalu sejak dirinya ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Lirik Lagu Barat Viral, When You Kiss Me, oleh Shania Twain

Dalam keterangannya ke sejumlah wartawan ia sudah menegaskan lokasi pengambilan kayu yang berada diluar kawasan Hutan.

“Saya memanen kayu jenis rimba campuran di tanah milik yang bersertifikat, kenapa harus dikenakkan pasal tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,”jelasnya pada 8 September 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X