sulut

Cuitan Akun Anggota DPRD KTG Tentang PLN dan Perusahaan Vendor Tak Mempan? Simak Penjelasan Hasil Hearing

Minggu, 25 Desember 2022 | 10:36 WIB
Ilustrasi listrik PLN (Foto: Humas PLN Kalbar )

Sulutzone - Cuitan akun Facebook Jusran Deby Mokolanot, yang diduga milik salah satu Anggota DPRD Kotamobagu, ditindaklanjuti dengan pemanggilan Manajemen PLN UP3 Kotamobagu.

Salah satu isi Cuitan akun FB Jusran Deby Mokolanot berjanji akan melakukan pemanggilan Manajemen PT.PLN dan Perusahaan Vendor, lewat undangan resmi.

"Atas nama wakil rakyat saya pastikan undangan Resmi kami akan layangkan ke PLN dan perusahaan Vendor yg bekerjasama dengan PLN dalam waktu tidak terlalu lama

Baca Juga: Heboh Wacana Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Emang Bisa ??
#JDM
#SekFraksiPKB_DPRD_Kotamobagu.
#KetuaKomisi 2 DPRD Kotamobagu,"tulisnya dengan menandai fraksi dan komisi DPRD Kotamobagu.

Pemanggilan yang dimaksud dalam rangka menindaklanjuti Aspirasi dari warga pelanggan Listrik yang merasa dirugikan dengan SOP Perusahaan Plat Merah tersebut.

"ASPIRASI !
Heyy..VENDOR PLN Jika ada yg mengalami keterlambatan bayar listrik dan MCB Mesti dicopot sementara, sudah seharusnya ijin ke tuan rumah atau minimal ada saksi tetangga.Ngoni ini perusahaan penyedia barang dan jasa atau diduga seolah.......!," tegasnya dalam tulisan itu.

Baca Juga: Kena Batunya! Uya Kuya Dilaporkan ke Polisi oleh GERAH Gara-Gara Konten 'Polisi Mengabdi Mafia’

Dia juga memuat kalkulasi perhitungan kelebihan yang diduga masuk ke kantong oknum petugas PLN atau perusahaan Vendor yang tidak bertanggung jawab.

"COBA dihitung kalau 33 Desa/Kel kemudian ada 10 rumah yg mesti dicabut MCB listriknya disetiap Desa/Kel lalu tidak dikembalikan berarti 33 x 10 = 330 MCB ada di tangan kalian (Kami menduga ini jadi lahan bisnis). Belum hitung perminggu atau perbulan, sudah seharusnya Perusahaan Negara seperti PLN yang dibiayai oleh pajak dari Rakyat cari Vendor yg Profesional dan melayani, kondisi ekonomi rakyat lagi sulit kalian semua jangan bikin sulit!,"tambahnya dengan asumsi matematik

Dihubungi Terpisah Asisten Manager Pemasaran Dan Pelayanan Pelanggan Kotamobagu, Veibe Pateh saat dihubungi Sulutzone.com pada Jumat 23 Desember 2022,  membenarkan surat panggilan dari Komisi C DPRD Kotamobagu.

Baca Juga: Siapkan Berkasmu! Pemprov Sulut Buka Rekrutmen 600-an PPPK Tenaga Teknis, ini Informasinya

Menurut penjelasan Veibe agenda hering dengan sejumlah anggota DPRD dan Pemerintah Kotamobagu telah dilaksanakan pada hari Senin 12 Desember 2022.

Dalam penjelasannya kata Veibe PLN hanya menjelaskan sesuai SOP saja, terkait PLN dianggap mengambil atau mencabut MCB, itu karna pelanggan  sudah Menunggak 2 bulan Sesuai SOP.

"Dalam hearing itu ada masukan untuk jadi perbaikan buat PLN kedepan, salah satunya terkait petugas- petugas kami ketika dalam melaksanakan tugas ke pelanggan," Ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini